untuk dapat di angkat menjadi hakim agung harus memenuhi beberapa syarat antara lain
PPKn
siti1148
Pertanyaan
untuk dapat di angkat menjadi hakim agung harus memenuhi beberapa syarat antara lain
1 Jawaban
-
1. Jawaban RezidaEranika
1.warga negara Indonesia;
2.bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3.berijazah magister di bidang hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum;
4.berusia sekurang-kurangnya 45 (empat puluh lima) tahun;
5.mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban;
berpengalaman paling sedikit 20 (dua puluh) tahun menjadi hakim, termasuk paling sedikit 3 (tiga) tahun menjadi hakim tinggi; dan
6.tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara akibat melakukan pelanggaran kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim.
#semoga membantu ya