PPKn

Pertanyaan

untuk dapat di angkat menjadi hakim agung harus memenuhi beberapa syarat antara lain

1 Jawaban

  • 1.warga negara Indonesia;
    2.bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    3.berijazah magister di bidang hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum;
    4.berusia sekurang-kurangnya 45 (empat puluh lima) tahun;
    5.mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban;
    berpengalaman paling sedikit 20 (dua puluh) tahun menjadi hakim, termasuk paling sedikit 3 (tiga) tahun menjadi hakim tinggi; dan
    6.tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara akibat melakukan pelanggaran kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim.
    #semoga membantu ya

Pertanyaan Lainnya