PPKn

Pertanyaan

bagaimana hukum puasa bagi orang yang sudah sangat tua..?

2 Jawaban

  • Wanita dan lelaki yang lanjut usia yang sudah tidak berdaya dan setiap harinya makin bertambah lemah hingga meninggal dunia, keduanya tidak wajib berpuasa, mereka boleh tidak berpuasa selagi tidak mampu melakukannya.

    Ibnu Abbas RA di dalam menafsirkan firman Allah SWT: “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin”, mengatakan bahwa ayat ini tidak mansukh (tidak dihapus hukumnya).

  • Apabila orang yg sudah tua itu masih sanggup berpuasa maka berpuasalah seperti orang yg lainnya, tetapi Bagi yg tidak sanggup lagi Untuk berpuasa maka harus membayar zakat yaitu zakat fidiyah
    Semoga membantu

Pertanyaan Lainnya