PPKn

Pertanyaan

Jelaskan pengertian desa menurut No. 32 Tahun 2004 !

2 Jawaban

  •  Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004, Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI.
  • desa adalah seperangkat suatu masyarakat yg dipimpin oleh kepala desa dengn sekelompok politik yg bekerja didalamx

Pertanyaan Lainnya