Jelaskan pengertian desa menurut No. 32 Tahun 2004 !
PPKn
Difry
Pertanyaan
Jelaskan pengertian desa menurut No. 32 Tahun 2004 !
2 Jawaban
-
1. Jawaban Yahiko
Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004, Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI. -
2. Jawaban abagusmulyono
desa adalah seperangkat suatu masyarakat yg dipimpin oleh kepala desa dengn sekelompok politik yg bekerja didalamx