1.Jelaskan definisi hukum menurut pendapat sendiri? 2.Mengapa setiap warga negara harus patuh dan taat terhadap hukum yg berlaku. 3.Sebutkan minimal 3 macam huk
PPKn
Fadillahamel
Pertanyaan
1.Jelaskan definisi hukum menurut pendapat sendiri?
2.Mengapa setiap warga negara harus patuh dan taat terhadap hukum yg berlaku.
3.Sebutkan minimal 3 macam hukum / undang undang yg berlaku dinegara kita?
4.Sebutkan minimal 2 macam ciri ciri hukum?
5.Sebutkan minimal 3 macam aturan kebiasaan2 / adat istiadat yg berlaku didaerah?
Dibutuh malam ini juga.Please dijawab kak yuk!!
2.Mengapa setiap warga negara harus patuh dan taat terhadap hukum yg berlaku.
3.Sebutkan minimal 3 macam hukum / undang undang yg berlaku dinegara kita?
4.Sebutkan minimal 2 macam ciri ciri hukum?
5.Sebutkan minimal 3 macam aturan kebiasaan2 / adat istiadat yg berlaku didaerah?
Dibutuh malam ini juga.Please dijawab kak yuk!!
2 Jawaban
-
1. Jawaban Indaahkayra
1. hukum adalah peraturan dibuat oleh negara utk di laksanakan oleh masyarakatnya
2. karena warga itu tinggal di negara tsb, jadi jrs mengikuti segala peraturan yg ada di negara tsb -
2. Jawaban HennyAngreany
-hukum adalah pengaturan resmi yg menjadi pengaturan dan dikuatkan oleh pemerintah/Keputusan yg dijatuhkan haji kpd terkdakwah
-Agar masyrakat menjaga ketertiban
-Hikum pidana,hukum korupsi,hukum kriminal
-tertulis dan tidak tertulis
-tindakan kriminal
maaf ya kalau salah