PPKn

Pertanyaan

Fungsi DPRD, yaitu ?????????????

2 Jawaban

  • FUNGSI DPRD 
    DPRD mempunyai fungsi :

    Fungsi Legislasi,yaitu legislasi daerah yang merupakan fungsi DPRD untuk membentuk Peraturan  Daerah bersama Walikota. 

    Fungsi Anggaran, yaitu fungsi DPRD bersama-sama dengan pemerintah daerah untuk menyusun dan
      menetapkan APBD yang  didalamnya termasuk anggaran untuk pelaksanaan fungsi, tugas dan  wewenang DPRD. 

    Fungsi Pengawasan, yaitu fungsi DPRD untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan  
      Undang-Undang, Peraturan Daerah, dan Keputusan Walikota atau kebijakan yang ditetapkan oleh  Pemerintah Daerah. Fungsi Pengawasan ini dilaksanakan oleh DPRD melalui Rapat Kerja maupun  Rapat Dengar Pendapat. Apabila dipandang perlu DPRD membentuk Panitia Khusus untuk membahas  secara mendalam terhadap suatu permasalahan.
     
  • Legislasi: Fungsi legislasi dilaksanakan sebagai perwujudan DPRD selaku pemegang kekuasaan membentuk peraturan daerah.Anggaran:

    Fungsi anggaran dilaksanakan utk membahas dan memberikan persetujuan/tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD yang diajukan oleh Bupati.Pengawasan:

    Fungsi pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan perda dan APBD.

Pertanyaan Lainnya