PPKn

Pertanyaan

APA YANG DIMAKSUD DENGAN PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN HUKUM

1 Jawaban

  •            Hukum, merupakan sistem dalam ketatanegaraan yang berguna untuk mengatur suatu negara berjalan sebagaimana mestinya. Hukum sendiri dapat fungsi sebagai pelindung, dan dapat juga sebagai penegak.

    Perlindungan Hukum.

    • Maksud Hukum berfungsi sebagai perlindungan, yaitu bahwa dalam proses penegakan hukum, hukum berguna untuk melindungi masyarakat. Adanya fungsi ini guna terpeliharanya kepentingan masyrakat yang berbeda-beda.

    Penegakan Hukum.

    • Maksud Hukum berfungsi sebagai penegakan, yaitu bahwa dalam proses penegakan hukum, hukum berguna untuk menegakan atau memastikan berfungsinya norma-norma hukum secara nyata. Sehingga setiap bentuk pelanggaran memiliki pedoman khusus dalam penanganannya.

               Semoga jawaban kakak dapat membantu, apabila masih terdapat pertanyaan yang lain, jangan ragu ajukan pertanyaanmu di Brainly ya.

    Detail Tambahan

    Kelas             : XI

    Pelajaran       : Ppkn

    Kategori         : Bab 2 - Menelaah Ketentuan Konstitusional Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

    Kata Kunci     : Hukum, Fungsi Hukum, Pengertian, Penjelasan  

    Kode              : 11.9.2 [Kelas 11 PPKn Bab 2 - Menelaah Ketentuan Konstitusional Kehidupan Berbangsa dan Bernegara]

    Gambar lampiran jawaban tessy

Pertanyaan Lainnya