PPKn

Pertanyaan

Tolong Bantu yaa. tugas dan wewenang MPR, DPR, DPD,PRESIDEN,MA,MK,SERTA BPK

2 Jawaban

  • Tugas dan wewenang Presiden
    1.Memegang kekuasaan
    pemerintahan menurut UUD
    2.Memegang kekuasaan yang
    tertinggi atas Angkatan Darat (AD),Angkatan Laut (AL), dan
    Angkatan Udara (AU)
    3.Mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada Dewan Perwakilan
    Rakyat (DPR). Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.

    Konstusi menurut UUD 1945 adalah :
    1.Berwenang mengadili pada
    tingkat pertama dan terakhir yang keputusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewewenangan lembaga Negara yang kewewenangannya diberikan oleh UUD1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil
    Pemilihan Umum.
    2.Wajib memberi keputusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.

    yang diberikan oleh undang-
    undang
    Pasal 24 C ayat 3 UUD NRI 1945
    1. Mengajukan tiga orang anggota
    hakim konstitusi
    Pasal 14 ayat 1 UUD NRI 1945
    1. Memberi pertimbangan dalam
    hal Presiden memberi grasi
    dan rehabilitasi
    Mahkamah Konstitusi :
    Pasal 24 C ayat 1 UUD NRI 1945
    1. Mengadili pada tingkat
    pertama dan terakhir yang
    putusannya bersifat final
    untuk menguji undang-undang
    terhadap UUD
    2. Memutus sengketa
    kewenangan lembaga negara
    yang kewenangannya diberikan
    oleh UUD
    3. Memutus pembubaran partai
    politik
    4. Memutus perselisihan tentang
    hasil pemilihan umumm
    Pasal 24 C ayat 2 UUD NRI 1945
    1. Wajib memberikan putusan
    atas pendapat Dewan
    Perwakilan Rakyat mengenai
    dugaan pelanggaran oleh
    Presiden dan/atau Wakil
    Presiden menurut UUD
    MPR, DPR, MK, & MA masuk dalam komisi III. Ruang lingkup komisi III adalah hukum, HAM, dan keamanan.
  • ada di UUD N RI Tahun 1945:
    MPR: pasal 3 ayat (1) (2) (3) pasal 8 ayat (2) (3)
    DPR : Pasal 19 sampai 22B
    DPD : pasal 22C sampai 22D
    Presiden: -sbgai kepala negara: pasal 11,13,15
    - Sbgai kpala pemerintahan a) eksekutif: pasal 4 ayat (1), 5 ayat (2), 17. b) berhubungan dgn legislatif: pasal 5 ayat (1), 20 ayat (4), 22 ayat (1). c) berhubungan dgn yudikatif: pasal 14 ayat (1) dan (2)
    d) panglima tertinggi: pasal 10 dan 12
    -MA: pasal 24A
    -KY: pasal 24B
    -MK: pasal 24C
    -BPK: Pasal 23E sampai 23G

Pertanyaan Lainnya