Apakah perjanjian internasional itu bisa di lakukan oleh pemerintah daerah (provinsi/kabupaten)
PPKn
fortunapakis62p2yhrt
Pertanyaan
Apakah perjanjian internasional itu bisa di lakukan oleh pemerintah daerah (provinsi/kabupaten)
1 Jawaban
-
1. Jawaban nova641
tidak, karena perjanjian internasional itu hanya bisa dilakukan di ibukota negara tersebut dan juga yang melakukannya adalah hanya dubes dan konsul