PPKn

Pertanyaan

Apakah perjanjian internasional itu bisa di lakukan oleh pemerintah daerah (provinsi/kabupaten)

1 Jawaban

  • tidak, karena perjanjian internasional itu hanya bisa dilakukan di ibukota negara tersebut dan juga yang melakukannya adalah hanya dubes dan konsul

Pertanyaan Lainnya