Apakah perjanjian internasional itu bisa di lakukan oleh pemerintah daerah (provinsi/kabupaten)
PPKn
fortunapakis62p2yhrt
Pertanyaan
Apakah perjanjian internasional itu bisa di lakukan oleh pemerintah daerah (provinsi/kabupaten)
1 Jawaban
-
1. Jawaban zahrasekar99
Tidak, karena politik internasional adalah hal mutlak yg berkewenangan di pemerintah pusat