Apakah perjanjian internasional itu bisa di lakukan oleh pemerintah daerah (provinsi/kabupaten)
PPKn
fortunapakis62p2yhrt
Pertanyaan
Apakah perjanjian internasional itu bisa di lakukan oleh pemerintah daerah (provinsi/kabupaten)
1 Jawaban
-
1. Jawaban zanken
tidak bisa,hanya pemerintah pusat lah yang bisa membuat perjajian internasional