B. Arab

Pertanyaan

Bagaimana cara melaksanakan hukuman pelaku zina menurut ajaran islam ?

2 Jawaban

  • menurut saya adalah :
    harus dinikahkan di
    KUA(kantor urusan agama
  • Hukuman bagi pelaku zina ada 2.

    1. Pelaku zina yg belum menikah. Maka hukumannya dicambuk 100×
    Dalil :
    الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ

    Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.
    Surah Nuur : 2

    2. Pelaku Zina yg sudah menikah. Hukumannya dirajam. Atau dilempari batu

    Tapi tidak boleh sembarangan menghukum orang.. Harus diberi kesaksian dulu oleh saksi. Saksinya juga tidak sembarang orang.. Orang-orang yg sembarang menuduh orang berzina akan mendapat dosa. Dan mereka yg seharusnya dihukum

    وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ

    Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.

    Maaf kalau kurang jelas.. Dikomentar saja ya.. Ini juga jawaban saya yg bisa saya pahami saja.
    #semogamembantu

Pertanyaan Lainnya