PPKn

Pertanyaan

Apakah bisa hukum perdata di indonesia mengakomodir perkawinan beda agama

1 Jawaban

  • Dalam hal ini karena Anda sebagai pihak laki-laki yang beragama Islam, dan dalam ajaran Islam masih diperbolehkan untuk menikah beda agama apabila pihak laki-laki yang beragama Islam dan pihak perempuan beragama lain. Namun, dalam ajaran/agama lain yang dianut oleh pasangan Anda pada prinsipnya dilarang adanya perkawinan beda agama.


    semoga membantu:)

Pertanyaan Lainnya