Apakah bisa hukum perdata di indonesia mengakomodir perkawinan beda agama
PPKn
aikanyar14p2y8yq
Pertanyaan
Apakah bisa hukum perdata di indonesia mengakomodir perkawinan beda agama
1 Jawaban
-
1. Jawaban NurulHikmah0110
Dalam hal ini karena Anda sebagai pihak laki-laki yang beragama Islam, dan dalam ajaran Islam masih diperbolehkan untuk menikah beda agama apabila pihak laki-laki yang beragama Islam dan pihak perempuan beragama lain. Namun, dalam ajaran/agama lain yang dianut oleh pasangan Anda pada prinsipnya dilarang adanya perkawinan beda agama.
semoga membantu:)