Ppkn apa yang di maksud dengan ham yang bersifat universal
PPKn
Imamjakarta02
Pertanyaan
Ppkn apa yang di maksud dengan ham yang bersifat universal
2 Jawaban
-
1. Jawaban nairfa
maksudnya. ham adalah hak asasi manusia yang dapat di berikan kepada orang lain secara bebas -
2. Jawaban anawidi1218p02x1q
ham bersifat universal maksutnya..berlaku untuk umum dan tidak membedakan status sosial