PPKn

Pertanyaan

JIKA PRESIDEN BELUM TERPILIH DAN NEGARA DALAM KEADAAN GAWAT DARURAT APAKAH MPR DAPAT MRNGGANTIKAN TEMPAT PRESIDEN ? BERIKAN ALASANYA ?

1 Jawaban

  • MPR tidak dapat menggantikan posisi presiden karena tugas mpr hanya melantik dan melengserkan presiden, jika keadaan negara sedang darurat maka pelaksana tugas kepresidenan adalah menteri luar negeri, menteri dalam negeri dan menteri pertahanan secara bersama-sama sampai dengan terpilih dan dilantiknya presiden dan wakil presiden oleh MPR

Pertanyaan Lainnya