dapatkah presiden di berhentikan dalam masa tugasnya? apa dasarnya dan bagaimana mekanismenya
PPKn
ica1011
Pertanyaan
dapatkah presiden di berhentikan dalam masa tugasnya? apa dasarnya dan bagaimana mekanismenya
1 Jawaban
-
1. Jawaban ghefa
Dapat. Ada dua alasan Presiden dapat di berhentikan dalam masa jabatannya, yaitu:
1. Melakukan pelanggaran hukum berupa:
a. Penghianatan terhadap negara;
b. Korupsi;
c. Penyuapan;
d. Tindak pidana berat lainnya; atau
e. Perbuatan tercela.
2. Terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden
Mekanisme pemberhentian presiden
1. Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”) kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (“MPR”) hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi (“MK”) untukmemeriksa, mengadili, dan memutuskan pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.[1]
Pengajuan permintaan DPR kepada MK hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR.[2]
3. MK wajib memeriksa, mengadili, dan memutuskandengan seadil-adilnya terhadap pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden tersebut paling lama 90 hari setelah permintaan DPR itu diterima oleh MK.[3]
3. Apabila MK memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum,DPR menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada MPR.[4]
4. MPR wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul DPR tersebut paling lama 30 hari sejak MPR menerima usul tersebut.[5]
5. Keputusan MPR atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna MPR yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna MPR.[6]