hak dan kewajiban KPU.. yg tau apa??
PPKn
DIGIEGILDA4248
Pertanyaan
hak dan kewajiban KPU.. yg tau apa??
2 Jawaban
-
1. Jawaban danniR
Hak atau Wewenang KPU, antara lain:
1. merencanakan penyelenggaraan Pemilu;
2. menetapkan organisasi dan tata cara semua tahapan pelaksanaan Pemilu;
3. mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan;
4. menetapkan peserta Pemilu;
5. menetapkan daerah pemilihan, jumlah kursi dan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota;
6. menetapkan waktu, tanggal, tata cara pelaksanaan kampanye, dan pemungutan suara;
7. menetapkan hasil Pemilu dan mengumumkan calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota;danĀ
8. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Pemilu melaksanakan tugas dan kewenangan lain yang diatur undang-undang.
kewajiban KPU:
1. memperlakukan Pemilu secara adil dan serta guna menyukseskan Pemilu;
2. menetapkan standarisasi serta kebutuhan barang dan jasa yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan peraturan perundang-undangan;
3. memelihara arsip dan dokumen Pemilu serta mengelola barang inventaris KPU berdasarkan peraturan perundang-undangan;
4. menyampaikan informasi kegiatan kepada masyarakat;
5. melaporkan penyelenggaraan, Pemilu kepada Presiden selambatlambatnya 7 (tujuh) hari sesudah pengucapan sumpah/janji anggota DPR dan DPR;
6. mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari APBN;
7. melaksanakan kewajiban lain yang diatur undang-undang. -
2. Jawaban zifin
Hak atau Wewenang KPU, antara lain:
1. merencanakan penyelenggaraan Pemilu;
2. menetapkan organisasi dan tata cara semua tahapan pelaksanaan Pemilu;
3. mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan;
4. menetapkan peserta Pemilu;
5. menetapkan daerah pemilihan, jumlah kursi dan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota;
6. menetapkan waktu, tanggal, tata cara pelaksanaan kampanye, dan pemungutan suara;
7. menetapkan hasil Pemilu dan mengumumkan calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota;dan
8. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Pemilu melaksanakan tugas dan kewenangan lain yang diatur undang-undang.
Kewajiban KPU sebagai berikut:
1. memperlakukan Pemilu secara adil dan serta guna menyukseskan Pemilu;
2. menetapkan standarisasi serta kebutuhan barang dan jasa yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan peraturan perundang-undangan;
3. memelihara arsip dan dokumen Pemilu serta mengelola barang inventaris KPU berdasarkan peraturan perundang-undangan;
4. menyampaikan informasi kegiatan kepada masyarakat;
5. melaporkan penyelenggaraan, Pemilu kepada Presiden selambatlambatnya 7 (tujuh) hari sesudah pengucapan sumpah/janji anggota DPR dan DPR;
6. mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari APBN;
7. melaksanakan kewajiban lain yang diatur undang-undang.
semoga membantu