persamaan dan perbedaan agen perniagaan,makelar,komisioner,pengacara dan notaris
IPS
igefandriani
Pertanyaan
persamaan dan perbedaan agen perniagaan,makelar,komisioner,pengacara dan notaris
1 Jawaban
-
1. Jawaban Yahiko
AGEN :
1. Sifat hubungan hukum tetap
2. Pengangkatan tidak dapat disumpah
3. Berkewajiban menjual barang sesuai yang ditentukan oleh prinsipalnya
4. Kebiasaan (dasar hukumnya)
5. Hak provisi
6. Aturan kebiasaan, KUHPerdata
MAKELAR
1. Hubungan hukum pemberian kuasa
2. Sifat hubungan hukum tidak tetap
3. Pengangkatan diangkat dan disumpah
4. Resiko ditanggung prinsipal
5. Hak komisi dan retensi
6. Aturan dalam KUHD
7. Menyimpan contoh barang, membuat pembukuan
KOMISIONER
1. Hubungan hukum pemberian kuasa khusus
2. Sifat hubungan hukum tidak tetap
3. Pengangkatan tidak ada
4. Bertindak atas nama sendiri
5. Resiko ditanggung komisioner
6. Hak berupa komisi, retensi, privillege
7. Aturan dalam KUHD, KUHPerdata
PERSAMAAN AGEN DAN MAKELAR
1. Sama – sama pemegang kuasa, bertindak atas nama pemberi kuasanya tapi tanggungjawab masih berada ditangan si pemberi kuasa (Prinsipal), karena pemberi kuasa merupakan para pihak dalam perjanjian
2. Sama- sama perantara