Istilah grasi dan rehabilitasi?
PPKn
viviangrev
Pertanyaan
Istilah grasi dan rehabilitasi?
2 Jawaban
-
1. Jawaban ayukania
Grasi adalah wewenang dari Kepala Negara untuk memberikan pengampunan terhadap hukuman yang telah dijatuhkan oleh hakim, berupa menghapus seluruhnya, sebagian atau mengubah sifat/bentuk hukuman itu. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, grasi sebagai ampunan yang diberikan Kepala Negara terhadap seseorang yang dijatuhi hukuman.
Rehabilitasi adalah suatu tindakan Presiden dalam rangka mengembalikan hak seseorang yang telah hilang karena suatu keputusan hakim yang ternyata dalam waktu berikutnya terbukti bahwa kesalahan yang telah dilakukan seorang tersangka tidak seberapa dibandingkan dengan perkiraan semula atau bahkan ia ternyata tidak bersalah sama sekali. -
2. Jawaban igaf
grasi adalah pengurangan masa hukuman bagi narapidana
rehabilitasi adlah pemulihan nama baik seseorang