tugas dan fungsi dari lurah?
PPKn
haroenalrasjid
Pertanyaan
tugas dan fungsi dari lurah?
2 Jawaban
-
1. Jawaban anawidi1218p02x1q
tugas = pimpin desa
fungsi = aparatur daerah -
2. Jawaban Risa666
Lurah mempunyai tugas memimpin, melaksanakan, mengkoordinasikan, merumuskan tujuan dan sasaran penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di wilayah Kelurahan sesuai dengan urusan penyelenggaraan pemerintahan kelurahan, pemberdayaan dan pelayanan masyarakat, pelayanan ketentraman dan ketertiban umum, pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, pembinaan lembaga kemasyarakatan serta melaksanakan tugas pemerintahan lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku
fungsi :
a. Pelaksanaan pelimpahan sebagian kewenangan Pemerintahan dari Camat;
b. Penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan di Kelurahan;
c. Pelaksanaan pembinaan kehidupan kemasyarakatan;
d. Pelaksanaan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat;
e. Pembinaan dan pengendalian ketentraman dan ketertiban masyarakat;
f. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan sesuai dengan lingkup tugasnya