PPKn

Pertanyaan

tugas dan fungsi dari lurah?

2 Jawaban

  • tugas = pimpin desa
    fungsi = aparatur daerah
  • Lurah mempunyai tugas memimpin, melaksanakan, mengkoordinasikan, merumuskan tujuan dan sasaran penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di wilayah Kelurahan sesuai dengan urusan penyelenggaraan pemerintahan kelurahan, pemberdayaan dan pelayanan masyarakat, pelayanan ketentraman dan ketertiban umum, pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, pembinaan lembaga kemasyarakatan serta melaksanakan tugas pemerintahan lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku

    fungsi :

    a.      Pelaksanaan pelimpahan sebagian kewenangan Pemerintahan dari Camat;

    b.      Penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan di Kelurahan;

    c.      Pelaksanaan pembinaan kehidupan kemasyarakatan;

    d.      Pelaksanaan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat;

    e.      Pembinaan dan pengendalian ketentraman dan ketertiban masyarakat;

    f.       Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan sesuai dengan lingkup tugasnya

Pertanyaan Lainnya